Analisaaceh.com, Banda Aceh | Koordinator Korps Barisan Pemuda Aceh (BPA), Mutawalli menyatakan bahwa mahasiswa yang saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh merupakan bagian dari aliansi Korps BPA.
“Kami meminta kepada Kapolda dan Kapolresta untuk segera bebaskan Mahasiswa yang saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh, karena mereka adalah kawan seperjuangan kami saat penolakan PT EMM, yang bersama-sama melakukan Aksi pada 9 hingga 11 April 2019 lalu di kantor Gubernur”, jelas Mutawalli melalui realeasenya.
Adapun aksi demonstrasi dilakukan oleh Mahasiswa guna memperingati 14 tahun peringatan MoU Helsinki, pada hari kamis, 15 Agustus 2019. Namun aksi berakhir ricuh dengan pemukulan sejumlah mahasiswa dan anggota DPRA saat sedang berusaha mengibarkan bendera Aceh.
“Kepada Bapak Kapolda dan Kapolres agar segera membebaskan teman kami, karena massa aksi yang berasal dari seluruh kampus di Aceh akan satu suara untuk membebaskan teman kami”.
“Bebaskan segera, atau massa aksi akan berlipat ganda dari massa yang hadir di kantor Gubernur guna mendesak Kapolda Aceh” ujar Mutawalli.
Mahasiswa yang saat ini masih diproses hukum oleh Kapolresta Banda Aceh adalah Rizki (Presiden UIN), Ikhwanul Fuad (UIN), Lukmannul Hakim (UIN), Zubaili (IAIN Malikusaleh), Sabar (Wapres Unimal).
Selain itu Wali memyebutkan seluruh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Kampus sedang melakukan konsolidasi besar-besaran menyikapi aksi represif aparat kepolisian serta penangkapan terhadap sejumlah mahasiswa. (NSR)