Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam kemasan kopi yang hendak dikirim ke Jakarta Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan seorang tersangka berinisi NS (29) warga Kecamatan Banda Sakti, kota setempat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan salah seorang karyawan jasa angkutan, karyawan tersebut curiga dengan barang yang hendak dikirim tersangka NS dengan tujuan Cakung, Jakarta Timur.
“Sebelumnya, kita mendapatkan informasi dari petugas jasa pengiriman bahwa ada paket yang mencurigakan,” kata Kapolres dalam konferensi pers pada Jumat (24/4/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh tim gabungan Sat Narkoba dan Reskrim, ternyata di dalam paket tersebut terdapat kemasan kopi yang berisikan narkoba jenis ganja.
“Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 12 April 2021 di kawasan Muara Dua,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan NS mengaku paket ganja dikirimkan ke Rusun Albo Lantai 1 Blok H No. 7 Cakung Barat Jakarta Timur dan dibeli dari CL yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, sambung Kapolres, yaitu satu buah kardus yang di dalamnya terdapat tiga kemasan kopi Merk Kandang Kupie yang berisikan tiga bungkus narkotika diduga jenis ganja dibalut Aluminium Foil, lima lembar Aluminium Foil kemasan kopi merk Kandang Kupie serta dua unit HP merek Redmi dan Iphone.
Selain itu, kata pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe, petugas juga berhasil menemukan sisa dari narkotika diduga ganja dalam satu buah Tuper Ware saat penggeledahan di rumah tersangka.
“Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.