Analisaaceh.com, Sinabang | Dua pria kembali diringkus Team Elang Resmob Polres Simeulue saat sedang melakukan transaksi jual beli Chip Higgs Domino di Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur kabupaten setempat.
Kedua pelaku yang ditangkap pada Rabu (28/4) pukul 01.30 WIB tersebut masing-masing berinisial FN (24) yang berperan sebagai penjual atau penampung dan HE (43) selaku pembeli atau langganan Chip. Kedua tersangka merupakan warga Kota Sinabang.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas keluhan dan laporan dari warga sekitar terkait aktivitas judi online yang telah meresahkan.
“Sebelumnya sudah kami sisir habis, namun masih saja ada yang nakal, nekat ingin mengotori kabupaten Simeulue dengan menjual judi Chip online tersebut dan sudah sangat mengganggu dan meresahkan para warga sekitar,” kata Kasat, Kamis (29/4).
Kemudian kedua pelaku berhasil diringkus saat sedang melakukan transaksi jual beli di pinggir jalan depan Warung Kopi BIT Desa Ameria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur.
“Dua orang selaku penjual dan pembeli berhasil kami ringkus pada saat kedua pelaku kejahatan itu sedang melakukan transaksi jual beli di pinggir jalan Desa Ameria Bahagia,” jelas Muhammad Rizal.
Selain itu perugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 755.000 dari hasil penjualan Chip Higgs Domino dan dua unit handphone.
Terhadap para pelaku, sambung Kasat, telah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing dan wajib lapor ke Mapolres Simeulue. Namun proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kedua pelaku perjudian itu dapat dijerat dengan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkas Kasat.