Analisaaceh.com, Redelong | Empat pria diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kampung Panji Mulia Dua, Kecamatan Bukit, Kabupaten setempat.
Keempat pelaku yang ditangkap pada Senin, (24/5) pukul 21:00 WIB tersebut masing-masing berinisial E (32), ES (36), A (46) dan F (32). Tiga diantaranya merupakan warga Bener Meriah serta satu warga Aceh Tengah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Bener Meriah AKP Fitriadi, S.E mengatakan, penangkapan ini kita lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Panji Mulia Dua sering menjual ganja, sehingga warga merasa sangat resah.
“Atas informasi langsung dilakukan penyelidikan dimana keberadaan rumah dan siapa pemilik rumah tersebut itu,” kata Kasat, Selasa (25/5/2021).
Dari hasil penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka E yang sedang berada di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus yang diduga narkotika jenis ganja, dibalut dengan kertas koran dengan berat bruto 2 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yakni ES, A dan F di daerah setempat.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tujuh bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, dibalut dengan kertas koran dengan berat bruto 2 ons,” jelas Kasat.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baner Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Fitriadi.