Analisaaceh.com, Lhoksukon | Pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun pada awal Mei 2021 lalu, mengaku tidak mampu menahan hasrat karena meminum obat kuat.
Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap tersangka Z (32) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Sebelumnya tersangka diamanakan pada Minggu (27/5) lantaran diduga memperkosa S (19) warga Kecamatan setempat pada Minggu (2/5) dini hari hingga korban mengalami pendarahan hebat. Pelaku dan korban baru berkenalan selama satu minggu di media sosial (medsos).
Baca Juga : Gadis 19 Tahun di Aceh Utara Diperkosa Hingga Pendarahan, Pelaku Baru Kenal Seminggu
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, S.E., S.I.K mengatakan, pihaknya masih mendalami pemeriksaan kasus yang menjerat tersangka Z.
“Masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan juga korban,” ujar AKP Fauzi, Selasa (1/6/2021).
Fauzi menerangkan, dalam pemeriksaan awal terungkap pada saat kejadian antara korban dan tersangka baru pertama kali bertemu setelah seminggu lamanya berkenalan lewat komunikasi handphone.
“Tersangka sudah menduda selama tiga tahun, saat kejadian itu tersangka mengaku tidak kuat menahan hasrat karena meminum obat kuat,” jelasnya.