Analisaaceh.com, Sinabang | Seorang pemuda diringkus Polisi lantaran diduga mencuri mesin robin di desa Naibos, Kecamatan Tepah Barat, Kabupaten Simeulue.
Tersangka berinisial SA (20) warga Desa Awe Seubel Kecamatan setempat diamankan oleh petugas pada Selasa (15/6).
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kapolsek Teupah Barat, AKP D.Aritonang mengatakan, kejadian tersebut, bermula dari kecurigaan warga pada saat tersangka sedang berada di pelabuhan Desa Naibos pad Selasa (15/6) pada pukul 00.30 Wib.
“Tersangka pada saat itu sedang duduk di atas sepeda motor dekat dengan mesin robin milik seorang nelayan bernama Safiandin (45),” ujarnya, Kamis (17/6).
Dari kecurigaan itu, kemudian tersangka dibawa ke warung kopi oleh warga setempat untuk menanyakan tujuan tersangka di lokasi tersebut pada tengah malam.
“Dari kecurigaan dan intrograsi oleh kepala Desa bersama warga, tersangka terakhir mengakui bahwa keberadaannya di pantai itu dengan tujuan untuk mencuri mesin robin dan ia juga mengakui sudah pernah berhasil mencuri mesin robin dan telah dijual mesin tersebut ke kota Sinabang,” kata Kapolsek.
Mengetahui pengakuan tersangka itu, kemudian Kepala Desa Naibos langsung menghubungi anggota piket Polsek Teupah Barat untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Polisi langsung mendatangi TKP dan membawa pelaku ke kantor Polsek untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP D. Aritonang.
Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu buah kunci ukuran 8-9, dua buah kunci ukuran 12-13, satu buah kunci 14-15, yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi pencurian mesin Robin telah diamanakan petugas.
“Juga diamankan uang sebesar Rp.500 ribu dari hasil penjualan mesin robin, satu unit mesin robin dan satu unit sepeda motor untuk dibawa ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan pengembangan lebih dalam lagi,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka SA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.