Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Aceh Utara

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu diringkus Polisi di kawasan tanggul sungai Dusun Melati, Gampong Biara Barat Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Tersangka berinisial F alias PON (29) yang ditangkap pada Selasa (15/6/2021) tersebut merupakan warga Gampong Bukit Gelumpang Kecamatan Syamtalira Bayu, kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tersangka diduga sedang menunggu pembeli barang haram tersebut.

“Diduga saat itu tersangka sedang menunggu pembeli sabu, saat penangkapan tersangka menyimpan sabu yang ia bawa di laci penyimpanan di sepeda motornya,” ujar Iptu Samsul, Kamis (17/6).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti dua paket sabu seberat 25,05 gram. Kemudian F diboyong ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.

“Selain dua paket sabu tersebut, Polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni sebuah handphone dan juga sebuah timbangan digital,” jelasnya.

“Kini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Samsul.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakCuri Mesin Robin, Seorang Pemuda di Simeulue Ditangkap
Artikulli tjetërDiduga Melakukan Pungli, Empat Warga Pidie Dibekuk Polisi