Analisaaceh.com, Langsa | Polisi menggerebek rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu di Gampong Batee Puteh Kecamatam Langsa Lama dan di Gampong BTN Seuriget Kecamatan Langsa Barat.
Dari pengerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan HM (27) warga Gampong Batee Puteh dan SM (39) warga BTN Seuriget.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan, kedua pelaku diamankan pada hari Jum’at (9/7) sekira pukul 05.30 WIB.
“Kedua pelaku diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa rumah ini sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat,” kata Kasat, Senin (12/07/2021).
Dari laporan itu, jelas Kasat, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Satgas Ops Antik Seulawah II hingga dilakukan penangkapan.
“Dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti sembilan paket sabu dengan berat 9,20 gram, satu kotak kaleng warna silver, empat plastik tembus pandang, satu sendok sabu dan satu unit HP,” jelas IPTU Imam Aziz.
Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, sabu tersebut didapati dari temannya yang berinisial P (DPO) dari Kabupaten Aceh Timur yang dibeli dengan harga Rp.3 juta dengan tujuan untuk dijualkan kembali di daerah Kota Langsa.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti duamankan di Polres Langsa guna proses penyidikan,” pungkas Kasat.