Analisaaceh.com, Redelong | Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bener Meriah kembali mengamankan dua orang agen Chip Higgs Domino.
Kedua pemuda berinisial MI dan MS tersebut ditangkap secara terpisah pada Rabu (25/08) di desa Lampahan Barat kecamatan Timang Gajah dan di desa Reje Guru Kecamatan Bukit.
Kapolres Bener Meriah Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Bustani menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penjual chip permainan judi online di dua daerah tersebut.
“Kemudian petugas langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” kata Kasat, Kamis (26/8).
Dari tangan tersangka MI, polisi berhasil mengamankan saru unit Handphone dengan dengan chip sebanyak 1,4 B dan yang sudah dijual sebanyak 9,8 B.
Sedangkan dari tersangka MS, Polisi mengamankan satu unit Handphone dengan chip sebanyak 29,8 B dan yang sudah dijual sebanyak 13 B.
“Untuk saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” turut Iptu Bustani.
“Jika terbukti bersalah, MI dan MS akan dijerat dengan pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, UU jinayat,” sambung Kasat.
Iptu Bustani juga mengapresiasi masyarakat yang ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada petugas, “kita mengucapkan terimakasih banyak kepada masyarakat yang telah berpartisipasi membantu kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut, semoga masyarakat Bener Meriah tidak melakukan lagi perbuatan jarimah Maisir jenis Chip Domino dan mari sama-sama kita menjaga Harkamtibmas di Bener Meriah agar tetap aman dengan nuansa islaminya,” harap Bustani.