Analisaaceh.com, Sigli | Seorang warga Gampong Kupula, Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie, ditangkap Polisi karena melakukan penganiayaan terhadap kerabat istrinya hingga tak sadarkan diri. Hal itu dilakukan pelaku lantaran merasa sakit hati karena kerap diejek.
Pelaku berinisial AZ (44) ini berhasil diamankan petugas di kediamannya pada Senin (27/9) malam, sehari setelah dilaporkan oleh korban yakni Riska Agustina.
Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E, S.H mengatakan, penganiyaan itu terjadi pada Kamis (12/09) pukul 08.30 WIB di salah satu warung kopi depan Puskesmas Muara Tiga.
Ketika itu pelaku menganiaya korban hingga tak sadarkan diri dan harus mendapatkan perawatan di UGD Puskesmas Muara Tiga akibat luka memar.
“Akibat penganiayaan itu korban sempat tidak sadarkan diri dan mengalami luka memar serta bengkak bagian kepala,” kata IPTU Rizal pada Selasa (28/9/2021).
Kasat menjelaskan, motif tersangka nekat melakukan penganiayaan terhadap keponakan istrinya itu karena timbul rasa sakit hati terhadap korban yang sering mengejeknya dengan kata-kata kasar.
“Menurut tersangka, korban juga sering mengatakan yang tidak benar kepada orang-orang tentang istrinya terkait harta warisan keluarga,” jelas IPTU Rizal.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik sel tahanan Polres Pidie guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana,” pungkasnya.