Ungkap Kasus Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulue, Polda Aceh Tetapkan Enam Tersangka

Foto Ilustrasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada pekerjaan pengaspalan jalan yang dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue tahun 2019.

Dalam kasus ini, Polda Aceh menetapkan enam orang tersangka, masing-masing berinisial BF selaku PPK, AS selaku kuasa Direktur, IH selaku PA, IS selaku PA, YS selaku pemilik pekerjaan, dan MI selaku PPTK.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K mengatakan, kasus itu terjadi pada tahun 2019, Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai pagu sebesar Rp.12.841.500.000.

“Pekerjaan yang dikerjakan oleh PT IMJ (inisial perusahaan) tersebut tidak selesai hingga berakhirnya masa kontrak kerja pada tanggal 29 Desember 2019 dan sempat diberikan tambahan waktu kontrak selama 50 hari kerja sampai dengan 17 Februari 2020,” kata Kombes Pol Sony Sanjaya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/10/2021).

Kemudian, lanjut Sony, saat progress pekerjaan baru mencapai 65 persen, penarikan dananya sudah mencapai 95 persen dengan sisa lima persen retensi.

“Uang yang ditarik sudah melebihi progress pekerjaan dan hasil pekerjaan di lapangan pun tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan. Namun, keseluruhan dokumen pelaksanaan serta pertanggungjawaban dibuat seolah-olah sudah selesai 100 persen,” beber Sony.

Dalam kasus tersebut, petugas juga menyita barang bukti sejumlah dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.

Sony juga menyampaikan, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh auditor BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara mencapai Rp.9.032.187.894.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakNelayan dan Pedagang Ikan di PPI Ujong Serangga Abdya Ikut Vaksinasi
Artikulli tjetërCara Download Video YouTube yang Simple