Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat bersama Pemerintah Aceh, terkait persetujuan rencana kerjasama antara Murban Energy dengan Pemerintahan Aceh dalam pengembangan pariwisata di Pulau Banyak, Aceh Singkil.
Rapat yang digelar pada Senin (18/10/2021) pukul 20.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Khairil syahrial, ST., M.AP dan Sekretaris Komisi, Hendri Yono, S.Sos. M.Si serta anggota, H. Marhaban Makam, Muktar Daud, SKH, Wahyu Wahab, BSc dan T. Sama Indra, SH.
Sementara dari Pemerintah Aceh hadir Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Aceh, Jamaluddin, SE., M.SI, Ak, Kadis DPMPTSP Aceh, Martunis, pewakilan dari Dinas Syariat Islam (DSI), PEMA dan MPU Aceh.
Hendri Yono kepada Analisaaceh.com mengatakan, rapat itu dilakukan atas tindaklanjut dari surat Gubernur Aceh kepada DPRA terkait rencana kerjasama dengan Murban Energy, Ltd. Dalam surat itu, Gubernur Aceh meminta persetujuan agar kerjasama yang telah dilakukan MoU tersebut dapat terlaksana dengan baik.
“Dalam surat permohonan ini, Gubernur meminta persetujuan kepada DPR Aceh atas rencana kerjasama dengan Murban Energy. Sebelumnya Gubernur telah melakukan MoU dengan dengan investor asal Abu Dhabi ini untuk pengembangan pariwisata di Pulau Banyak,” kata Hendri.
Menurut Hendri, rencana investasi itu tentunya menjadi peluang untuk membangun ekonomi Aceh ke depan. Namun demikian, hal ini perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan seluruh lembaga terkait, sebab masalah investasi bukan hanya persoalan membuka pariwisata semata, namun juga tentang kearifan lokal Aceh dan khusus di daerah sekitar yang tetap dijaga.
“Kita semua tentu menginginkan kemajuan, dan rencana investasi ini menjadi sebuah peluang dalam membangun ekonomi Aceh. Tetapi masalah ini perlu pembahasan lebih lanjut, baik dengan MPU maupun lembaga adat,” kata Ketua PKP Aceh ini.
Sebab, kata Hendri, sebagai daerah istimewa yang menjalankan syari’at Islam, maka diperlukan masukan dari pihak MPU agar program dan rencana kerjasama tidak bertentangan dengan keistimewaan Serambi Mekkah. Begitu juga dengan adat masyarakat Aceh, khususnya Aceh Singkil yang juga perlu dibahas untuk menjaga budaya setempat.
Apabila kerjasama selama 50 tahun tersebut disepakati dan disetujui nantinya, pihaknya berharap investor dapat mematuhi seluruh aturan yang disepakati. Begitu juga harus menghormati norma adat dan kearifan lokal yang ada di Aceh.
“Kami berharap bagi investor tetap komit menjaga keistimewaan dan adat istiadat daerah untuk menjaga terlaksana syariat Islam, sehingga investasi jalan, perekonomian meningkat namun tetap menjunjung nilai-nilai syariat Islam,” harapnya.