Analisaaceh.com, Kutacane |Â Sebanyak tiga karung narkotika jenis ganja diamankan Polisi dalam kebun jagung di Desa Pardomuan I, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (21/10/2021) pukul 10.30 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, melalui Kapolsek Babul Makmur, Iptu Peterson Simangungsong mengatakan, barang haram itu diketahui saat pemilik kebun jagung daerah setempat berinsial JL, melihat satu unit mobil jenis Avanza berhenti di daerah sekitar.
“Saat itu berhenti satu unit Avanza warna hitam dan turun tiga orang yang tidak dikenal, tidak lama kemudian mereka lalu pergi,” kata Kapolsek.
Setelah itu, sambung Kapolsek, ibu JL melihat di kebun jagung milik MP yang juga di daerah setempat terdapat tiga tumpukan karung. Karena merasa curiga, ibu JL melaporkan kepada anaknya lalu diteruskan ke pihak kepolisian.
“Petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan tiga goni yang berisikan narkotika jenis ganja,” jelas Peterson.
Adapun barang bukti tiga karung ganja yang diamankan tersebut masing-masing satu karung dengan berat 24 Kg, satu karung goni seberat 28 Kg dan karung dengan berat 22 Kg.