Ngaku Perwira TNI dan Gelapkan Laptop Teman, Seorang Pemuda Ditangkap di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pemuda yang mengaku sebagai perwira TNI dan melakukan penggelapan Laptop milik teman wanitanya.

Tersangka berinisial IY (25) ini merupakan warga Kabuputen Aceh Tamiang yang berdomisili di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pelaku ditangkap karena menggelapkan Laptop milik temannya PANI (21) warga Banda Aceh. Pelaku kenal dengan korban melalui Aplikasi Tantan.

“Awal perkenalan antara korban dengan pelaku melalui Apk Tantan. Kemudian pasca berkenalan, keduanya baru bertemu hanya satu kali saja,” kata Kasatreskrim, Jum’at (5/11/2021).

AKP Ryan menjelaskan, kajadian itu berlangsung pada hari Senin (1/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, IY menghubungi PANI mengajak berjumpa dan meminta korban PANI untuk menjemput pelaku di pintu gerbang Perumahan Perwira gampong Nesu Jaya, Banda Aceh.

“Setelah berjumpa, pelaku IY mengajak korban untuk berjalan-jalan sekitar kota Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban. Dalam perjalanan pulang, pelaku IY meminta korban untuk meminjamkan Laptop milik korban yang akan digunakan untuk membuat laporan pekerjaan,” jelas Kasatreskrim.

Saat itu pelaku memberi tahu kepada korban, bahwa identitas pelaku adalah seorang anggota perwira TNI. Setiba di pintu gerbang komplek Ajendam IM, korban menyerahkan laptop miliknya kepada pelaku dan berjanji akan dikembalikan pada hari Selasa (2/11).

“Namun HP pelaku mulai tidak dapat dihubungi, sehingga korban pun merasa dirinya telah ditipu oleh pelaku,” ucap Kasatreskrim.

Menindak lanjuti Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban pada hari Rabu (3/11), Tim Rimueng melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku IY, dan pada hari Kamis (4/11) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumah kosnya di Gampong Neusu Aceh beserta barang bukti satu unit Laptop merk Lenovo.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku IY, ianya mengakui benar telah meminjam satu unit laptop merk lenovo, warna hitam, type G40 labtop milik korban dengan maksud ingin memiliki dan tidak mau mengembalikan kepada korban lagi dengan niat akan menggadaikan kepada orang lain guna memperoleh uang,” sebut AKP Ryan.

IY saat ini meringkuk di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakBejat, Pria di Banda Aceh ini Garap Adik Ipar yang Masih Bawah Umur Saat Isteri Melahirkan
Artikulli tjetërHumas Pemerintah Aceh Masuk Nominasi Nasional Anugerah Media Humas 2021