Analisaaceh.com, Blangpidie | Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kabupaten setempat.
Pelaku diketahui berinsial TJ (38) warga Desa Bagelan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Tersangka berdomisili di Desa Alue Dama Kecamatan Setia, Abdya.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kabag OPS, Kompol Masril menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Selasa (30/11) sekitar pukul 11.30 WIB di jalan Haji Ilyas, Gampong Meudang Ara Kecamatan Blangpidie.
“Sebelumnya korban memarkirkan sepeda motornya di sebuah gang yang terdapat di jalan Haji Ilyas tersebut, lalu korban langsung pergi ke tempat berjualan cabai yang berada di emperan jalan pasar dengan jarak dua puluh meter,” kata Kompol Masril pada Kamis (2/12/2021).
Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, ketika korban hendak pulang untuk makan siang ke rumahnya, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat. Aksi pencurian itu sempat terekam CCTV yang terdapat di salah satu ruko warga.
“Dari rekaman itu nampak seorang laki-laki yang menggunakan helm dan masker sedang mengambil sepeda motor milik korban,” ujar Kompol Masril.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, sambung Kompol Masril, pelaku berhasil ditangkap di desa Alue Dama Kecamatan Setia, Abdya. Selain itu, juga turut diamankan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
“Pelaku sudah kita amankan ke Mapolres Abdya. Dari hasil penyelidikan terdapat empat sepeda motor. Namun satu unit telah berhasil dijual kepada warga Kabupaten Aceh Selatan yang berinisial AB,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Ahlul)