Analisaaceh.com, Lhoksukon – Camat Langkahan Kabupaten Aceh Utara, Ramli Jazuli dituding mengangkangi aturan dan sistem pemerintahan di Desa Geudumbak. Camat dituding memihak salah satu kelompok masyarakat dengan menghadiri rapat panitia pemilihan geuchik (P2G) abal- abal.
Camat Langkahan menghadiri rapat pembentukan P2G Geudumbak pada Rabu malam (8/12). Selain Camat, juga terlihat hadir anggota Polsek dan Koramil Langkahan. Rapat tersebut kemudian disebut abal-abal karena tidak mengikuti prosedur sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.
Dua anggota tuha peut diketahui melayangkan undangan resmi dengan format surat lembaga legislatif itu kepada Muspika Langkahan. Tertera tekenan sekdes pada undangan serta dibubuhi stempel basah mengatasnamakan Pemerintah Gampong Geudumbak.
“Camat menghadiri rapat P2G yang justru kami tuha peut maupun Pj Geuchik tidak mengetahui rapat tersebut. Dua orang tuha peut menandatangani undangan rapat yang disetujui oleh Sekdes. Sama saja mereka tidak mengakui pemerintahan yang sah di Geudumbak,” kata anggota tuha peut Geudumbak, Azhari Ibrahim kepada awak media di Lhokseumawe, Jumat (10/12/21).
“Lalu dianggap apa kami 5 orang tuha peut lainnya. Begitu juga sekdes dengan beraninya menyetujui rapat tersebut dengan ikut menandatangani undangan dan membubuhkan stempel desa, padahal masih ada geuchik yang diakui secara hukum dan peraturan yang berlaku” kata Azhari.
Rapat malam itu menghasilkan susunan panitia pemilihan geuchik yang juga disebut sudah diatur sebelumnya. Camat Langkahan disebut sudah melakukan tindakan diluar kewenangannya.
“Justru dengan rapat tersebut, saat ini di Geudumbak sudah muncul kubu-kubu baru. Justru pihak yang harusnya membina kami justru melakukan provokasi” kata Azhari.
Atas dasar hal tersebut, pihaknya mendatangi Kabag Pemerintahan Gampong dan Mukim, Mansur, SH di ruang kerjanya. Pihaknya, kata Azhari mengadukan tekanan yang diterima pihaknya oleh oknum pejabat setempat.
Dijelaskan, setelah geuchik definitif tutup usia pada awal tahun 2021 dilakukan penunjukan Penjabat. Azmi ditunjuk sebagai Pj Geudumbak sejak bulan April 2021 untuk satu tahun kepemimpinan.
Azhari menjelaskan pihaknya belum melakukan pembentukan P2G karena saat ini fokus merealisasikan anggaran dana desa.
“Kami sudah sepakat di lembaga tuha peut untuk melakukan rapat pembentukan P2G setelah realisasi dana desa 2021, agar konsentrasi tidak terpecah. Tanpa halangan kami akan membentuk P2G pada Januari 2022. Akan tetapi Camat terlalu memaksa agar dilakukan segera. Entah apa maksudnya” sebut Azhari.
Atas perihal tersebut, Pj Geuchik, Azmi berikut perangkat desa dan Ketua Tuha Peut, Anwar Muhammad beserta 4 anggota lainnya menyambangi Kantor Bupati Aceh Utara di Lhoksukon, Jumat pagi. Tim menjumpai Kabag Pemerintahan Gampong dan Mukim Setdakab Aceh Utara, Mansur SH untuk mengetahui kepastian hukum.
Mansur menjelaskan tugas utama Pj Geuchik adalah memfasilitasi hingga terpilih geuchik definitif, selain tugas pelayanan publik lainnya. Untuk itu dia berharap sebelum habis masa kepemimpinan Penjabat Geuchik Geudumbak saat ini sudah terpilih geuchik definitif.
Sementara hasil keputusan rapat pembentukan yang dihadiri Camat Langkahan dua malam lalu itu, Mansur menyebut tidak sah bila tidak disetujui oleh 5 anggota tuha peut lainnya.
“Karena merujuk kepada qanun Aceh nomor 4 tahun 2009, pembentukan P2G harus disetujui dua per tiga dari jumlah tuha peut. Bila tidak disetujui oleh 2/3 maka tidak sah” kata Mansur.
Atas kisruh yang terjadi didesa Geudumbak, Mansur menyebut akan melaporkan hal ini kepada pimpinan. “Saya akan laporkan hal ini ke Asisten I untuk diambil langkah selanjutnya sehingga kisruh ini tidak semakin meluas” kata Mansur.
Sementara Camat Langkahan, Ramli Jazuli yang dihubungi melalui sambungan telpon tidak menanggapi. Pesan whatsapp yang dikirim juga tidak ditanggapi.