Analisaaeh.com, Lhoksukon | Seorang ayah di Aceh Utara, tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Bahkan aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku berulang kali.
Pelaku yakni SR (38) warga salah satu Gampong di Kecamatan Baktiya ini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara sejak 24 November 2021 lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto mengatakan, selama ini korban tidak berani buka mulut karena ayah tirinya mengancam akan membawa istrinya (ibu korban) untuk pergi jauh. Namun hal itu terungkap setelah korban yang masih berusia 13 tahun itu menceritakan kepada neneknya.
“Korban memberi tahu neneknya pada 18 November lalu, sedangkan peristiwa itu terjadi rentang waktu 15 April hingga 29 April 2021,” ujar Kasat, Senin (13/12).
Dari pengakuan korban, kata Noca, bahwa ayah tirinya sering masuk ke kamar melakukan pelecehan dan pemerkosaan. Perbuatan itu bahkan dilakukan pelaku sebanyak 15 kali.
“Pelaku juga mengancam korban, apabila melapor akan dipukul. Selain itu pelaku juga mengancam akan membawa ibu korban pergi jauh, sehingga membuat korban trauma dan ketakutan,” jelas Noca.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku ditangkap di rumah orang tuanya, di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Kepada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pelaku mengakui telah melakukan perbuatan itu sebanyak 15 kali.
“Ia juga mengakui telah mengancam korban yang merupakan anak tirinya. Pelaku mengaku memperkosa korban karena bernafsu saat melihat korban tidur,” sebut kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.