Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Banda Aceh Dibekuk Polisi

Dua pelaku dan barang bukti kasus pencurian dan pemberatan yang diamankan Polresta Banda Aceh (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Unit Reskrim Polsek Ulee – Lheue, berhasil membekuk dua orang pelaku spesialis pencurian rumah kosong.

Pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut masing-masing TMF (25) warga gampong Lamteumen Timur dan OJJ (25) warga gampong Punge Blang Cut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, dua pelaku kejahatan ini diringkus karena melakukan pembongkaran rumah warga di lima lokasi. Diantaranya tiga di kawasan Gampong Baro, dan Gampong Lambung, Meuraxa, serta satu rumah di Gampong dalam wilayah hukum Polsek Darul Imarah, Aceh Besar.

“Pelaku spesialis pembongkaran rumah ini diamankan di salah satu rumah warga di gampong Punge Blang Cut pada Minggu 12 Desember,” kata Kasat Reskrim, Rabu (15/12/2021) siang.

Menurut keterangan dari AKP Ryan, kasus itu dilaporkan oleh Khairul Anwar ke Polsek Ulee Lheue, Minggu (28/11) malam. Kejadian yang menimpa Khairul Anwar tersebut pada saat korban sedang berada di Toko Nadia, Lampaseh, Banda Aceh untuk berbelanja. Kemudian pada saat kembali ke rumahnya melihat pintu bagian belakang sudah dibobol.

“Setelah melihat pintu rumah sudah rusak, korban kembali melakukan pengecekan kedalam dan melihat pintu kamar juga sudah di rusak oleh pelaku serta pakaian dalam lemari sudah berserakan di atas tempat tidur korban,” tambah AKP Ryan.

Saat korban melihat barang berharga miliknya di dalam kamar, ternyata telah diambil oleh pelaku diantaranya cincin emas seberat lima mayam setara dengan 16,5 gram, satu unit Laptop, tiga unit HP android, satu unit HP Samsung dan dua buah jam tangan.

Dengan kejadian tersebut, Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Unit Reskrim Polsek Ulee – Lheue serta turut di backup oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan keberadaan TMF salah satu dari pelaku di kawasan Punge Blang Cut.

Tim gabungan tersebut berhasil meringkus pelaku di dalam salah satu rumah warga sebagai tempat persembunyiannya.

“TMF saat dilakukan penangkapan membenarkan telah melakukan aksi kejahatannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit HP, satu unit Laptop jenis Notebook, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul dan beberapa alat bantu yang dipergunakan saat membobol atau merusak pintu rumah,” kata AKP Ryan.

Saat diinterogasi lebih mendalam, TMF mengakui telah melakukan aksi kejahatan yang sama di salah satu rumah di Gampong Lambung, Gampong Baru dan di Darul Imarah Aceh Besar bersama pelaku OJJ.

“Namun salah satu pelaku lainnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang Satreskrim Polresta Banda Aceh,” ungkap AKP Ryan.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakTito Karnavian Minta Kepala Daerah di Aceh Tangkal Hoaks Soal Vaksin
Artikulli tjetërMUI Luncurkan Sekolah HAM