Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa, berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (sepmor) di kota setempat. Sebanyak 22 unit sepmor dan satu unit Mobil Box Suzuki Carry diamankan.
Kedua pelaku yang juga residivis kasus sama tersebut masing-masing ED (42) warga Gampong Jawa dan IW (40) warga Gampong Sidorejo, Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoto Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/11/2021) saat pelaku sedang mengendarai mobil box Suzuki Cary merah No. Pol BL 8430 NP.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu kunci pas nomor 8 warna silver dan satu buah kunci L warna hitam yang telah digrenda yang berada di saku jacket IW,” ujar Kasat, Kamis (30/12/2021).
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah TKP di wilayah hukum Kota Langsa, dan tersangka menunjukkan barang bukti sepmor yang telah dicuri tersebut.
Dikatakan Kasat, bahwa tersangka sebelumnya pada Sabtu (25/12) sekira pukul 03.00 Wib diparkiran atau halaman rumah kost di Dusun Duku Gampong Siderejo Kecamatan Langsa Lama, telah lakukan pencurian satu sepeda motor nopol BA 3294 FQ yang dilakukan IW.
“Kemudian setelah sepmor tersebut berhasil dicuri, lalu dibawa ke rumah tersangka ED yang berada di Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota,” jelas Kasatreskrim.
Setelah itu, tersangka ED dan IW memasukkan sepmor hasil curian tersebut ke dalam sebuah unit mobil box merek Suzuki Carry milik tersangka ED, yang rencananya sepmor hasil curian itu akan dijual di luar daerah Langsa.
“Modus yang sama tersangka ED telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan TKP di wilayah Kota Langsa dan setelah berhasil melakukan pencurian kemudian tersangka membawa sepmor hasil curian tersebut keluar Kota Langsa dengan menggunakan satu unit mobil box”, ujar Kasat.
Dari penangkapan itu, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua buah kunci, satu unit mobil box merek Suzuki Carry, satu Handphone Merk Oppo F1S warna Rose Gold, satu sepmor merek Yamaha Scorpio warna merah hitam No. Pol BA 3294 FQ, delapan belas sepmor merek Honda Beat dan sepmor merk Scoopy warna biru.
“Kepada kedua tersangka dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPIdana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara”, pungkasnya.