Analisaaceh.com |Â Korlantas Polri tengah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang chip dan perubahan warna dasar menjadi putih.
Hal tersebut mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021.
Proses pergantian warna pelat kendaraan bermotor ini akan berlaku bertahap dan dimulai 2022.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengatakan, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.
“Untuk sekarang ini masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan,” katanya pada Rabu (5/1) lalu.
“Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi,” sambungnya.
Brigjen. Pol. Yusri Yunus menjelaskan penanaman chip pada kendaraan juga bertujuan mendorong penerapan ETLE. Di dalam chip tersebut tertera seluruh data-data dari pemilik kendaraan.
“Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik,” kata Yusri.
“Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Dirregident Korlantas Polri.