Curi Sepeda Motor, Dua Anak di Bawah Umur Ditangkap di Bener Meriah

Barang bukti yang diamankan Polisi terkait kasus curanmor yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Bener Meriah (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Redelong | Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap Polisi di Bener Meriah. Keduanya merupakan anak yang masih di bawah umur.

Pelaku diamankan tim gabungan unit reskrim dan unit intelkam pada Rabu (15/1) sekitar pukul 10:00 WIB di Kampung Lewa Jadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten setempat.

“Kedua terduga ini masih dibawah umur, mereka diamankan di Kampung Lewa Jadi, Kecamatan Bandar,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, SIK melalui Kapolsek Bandar Iptu Jufrizal, SH, Sabtu (15/1/2022).

Kapolsek menjelaskan, setelah ditangkap pelaku kemudian diintrogasi dan keduanya mengakui perbuatan tersebut.

“Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Bandar untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Jika terbukti bersalah terduga pelaku telah melanggar Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP Jo undang undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BENER MERIAH
Komentar
Artikulli paraprakSekda Amiruddin Buka Sosialisasi Seleksi PTN dan Sekolah Kedinasan
Artikulli tjetërUSK Kembali Laksanakan Kuliah Tatap Muka Mulai 17 Januari 2022