Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Taman Wisata Sabang

Ilustrasi

Analisaaceh.com, Sabang | Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, menetapakan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 senilai Rp385 juta lebih.

Kedua tersangka tersebut yakni FA selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan S selaku anggota TPK.

Kasi Intel Kejari Sabang, Jen Tanamal, SH mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 28 orang saksi dan satu orang saksi ahli. Bahkan juga telah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.

“Dari sejumlah pemeriksaan saksi, ahli dan dokumen ini, tim Jaksa Penyidik telah menggelar rapat internal dan akhirnya berkesimpulan telah didapatkan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka,” ujarnya, Rabu (26/1/2022).

Baca: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Wisata Gampong Aneuk Laot Sabang Naik ke Tahap Penyidikan

Jen Tanamal menjelaskan, pembangunan taman wisata dan edukasi itu seharusnya selesai pada bulan Desember 2020. Namun hingga sekarang tidak selesai dikerjakan atau diserah terimakan kepada pihak Gampong Aneuk Laot.

“Bahkan terbengkalai dan tidak terurus hingga sekarang. Sementara dana telah 100 persen dicairkan,” jelasnya.

Terkait jumlah kerugian negara, sambung Kasi Intel, tim Jaksa Penyidik masih sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari pihak Auditor Inspektorat Kota Sabang.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, S.H. M.H meminta kepada tim Jaksa Penyidik untuk serius dalam penanganan kasus tersebut hingga tuntas.

“Kita meminta tim penyidik selalu serius dan profesional menuntaskan perkara ini hingga ke Pengadilan nantinya, dan berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara Gampong di Kota Sabang, agar berhati – hati dan profesional dalam mengelola anggaran Gampong,” harapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSound of Text 2022
Artikulli tjetërWali Kota Bahas Transformasi Digital Pendidikan dengan Acer