Ringkus Residivis Narkoba di Langsa, Polisi Amankan 10 Paket Sabu dan Ganja

Barang bukti sabu dan ganja yang diamankan Polisi dari seorang residivis di Langsa (foto: Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang pria paruh baya diringkus Polisi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Tersangka berinisial ES (49), nelayan asal Sidorejo Kecamatan Langsa Lama ini diamankan petugas di rumahnya pada Minggu (6/2) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Setelah bebas, ia kembali mengedarkan barang haram tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa residivis dalam kasus narkotika ini sudah kembali mengedarkan narkotika di rumahnya yang terletak di Gampong Sidorejo,” kata Kasat Narkoba, Senin (7/2/2022).

Baca: Ringkus Pengedar Narkoba di Kebun, Polres Langsa Amankan 33 Paket Sabu

Setelah dilakukan penyelidikan, sambung IPTU Imam Aziz, petugas langsung melakukan penggerebekan dan ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dan satu paket ganja.

“Kita mengamankan barang bukti 10 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,93 gram, satu paket ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat dengan berat 7,96 gram, satu kotak obat warna hijau dan satu unit hp,” jelasnya.

Baca: Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Bobol Rumah di Langsa, Dua Masih DPO

Kepada Polisi, tersanga mengaku bahwa narkoba tersebut merupakan miliknya. ES kemudian diboyong ke Mapolres untuk diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakNawa Cahaya, Kamera Flagship Realme 9 Pro+ Untuk Berbagai Kondisi Cahaya
Artikulli tjetërLagi, Wali Kota Bedah Rumah untuk Warga Duafa Punge Blang Cut