Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil meringkus tiga tersangka yang sedang melakukan jual beli tulang belulang Harimau Sumatera dan sisik Tringgiling di Kabupaten setempat.
Ketiga pelaku masing-masing TN (57) warga Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan, SB (49) warga Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara dan TF (46) warga Gampong Geulumpang Payong Kecamatan Blangpidie, Abdya.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, pengungkapan itu berawal informasi yang didapat dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi jual beli satu set tulang belulang satwa yang dilindungi pada Selasa (25/1) di sebuah Caffe yang terletak di Gampong Kayee Aceh Kecamatan Lembah Sabil.
“Kita berkoordinasi dengan pihak SPTN Wilayah | Blangpidie guna menindak lanjuti laporan yang diterima tersebut untuk memastikan dan langkah – langkah yang akan diambil serta memetakan lokasi yang akan dijadikan transaksi oleh terduga pelaku tindak pidana,” ujar Kapolres dalam konferensi pers pada Jum’at (11/2/2022).
Setelah dilakukan koordinasi, sambung AKBP Muhammad Nasution, personel Reskrim bersama team gabungan lalu mendatangi lokasi unutk melakukan pengintaian serta penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah target memasuki lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan,” katanya.
Barang bukti yang ditemukan petugas tersebut yakni satu set tulang belulang Harimau Sumatera seberat 343,19 gram, sisik Tringgiling dan juga satu unit mobil Innova.
“Taksiran sementara kerugian dari barang bukti yang akan dijual ini senilai Rp150 juta,”ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta. (Ahlul)