Analisaaceh.com | Satgas Pangan Polri mengimbau masyarakat khususnya ibu-ibu untuk tidak terpancing dengan iklan minyak goreng murah di pasaran, sebab beberapa oknum kini memanfaatkan iklan tersebut untuk melakukan penipuan.
Wakasatgas Pangan Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menerangkan proses dugaan penipuan ini terjadi saat ibu-ibu mengeluarkan uang untuk pembelian minyak, namun barang tersebut tak kunjung datang.
Baca:Â Polisi Bongkar Peredaran Minyak Goreng Palsu
“Banyak ibu-ibu terpancing dengan memesan minyak goreng secara daring (online) dengan harga murah. Jadi dia kasih uang muka tapi barang tidak sampai,” ujar Whisnu, Selasa (22/2/22).
Ia menjelaskan, bahwa pemerintah telah menetapkan tiga harga eceran tertinggi (HET) untuk penjualan minyak goreng ke masyarakat, yakni Rp14 ribu kemasan premium, Rp13.500 untuk minyak goreng kemasan biasa, dan Rp11.500 minyak goreng curah.
Dengan begitu, Brigjen. Pol. Whisnu memastikan tidak ada lagi distributor atau oknum yang menjual minyak goreng dibawah HET yang ditetapkan pemerintah. Whisnu meminta masyarakat lebih selektif dan tak mudah terpancing atas promo minyak goreng murah dibawah HET tersebut.
Baca:Â Polri Akan Jerat Penimbun Minyak Goreng Dengan Ancaman Penjara Lima Tahun
“Jadi jangan terpancing. Kami juga mohon waktu untuk melakukan pengawasan dan pengawalan. Jika ditemukan pelanggaran maka akan kami tindak,” jelas Wakasatgas Pangan.