MA Tolak Uji Materi Perbup Aceh Utara Terkait Batas Desa di Kecamatan Paya Bakong dan Tanah Luas

Geuchik Blang Pante, Marzuki Abdullah

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan uji materiil atau judicial review terkait permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Selasa, 21 Desember 2021.

Hal itu didasarkan Putusan MA Nomor 45 P/HUM/2021 Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Mahkamah Agung Memeriksa dan Mengadili Perkara Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021.

Sebelumnya, perkara permohonan keberatan tersebut diajukan para pemohon, yaitu Abdussalam (Ketua Tuha Peut, Gampong Plu Pakam), Junaidi (Anggota Tuha Peut Gampong Plu Pakam), Samsul Bahri (Sekretaris Gampong Plu Pakam), Nariman (Kepala Dusun Biram, Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas). Dalam hal ini kesemuanya itu diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H., dan kawan-kawan para Advokat pada Kantor Hukum Donny-Soni & Associates, di Jakarta Utara, berdasarkan surat kuasa khusus pada 2 Oktober 2021. Sedangkan sebagai termohon adalah Bupati/Pemkab Aceh Utara.

Perkara itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, yang ditetapkan oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung sebagai Ketua Majelis, didampingi Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., masing-masing Anggota Majelis. Juga dibantu Panitera Pengganti, Maftuh Effendi. Sedangkan untuk salinan Mahkamah Agung RI atas nama Panitera Muda Tata Usaha Negara, Simbar Kristianto, S.H.

Berdasarkan salinan putusan tersebut, Mahkamah Agung membaca surat-surat yang bersangkutan dan Duduk Perkara; Menimbang, bahwa para pemohon dengan surat permohonannya tanpa tanggal Oktober 2021, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 25 Oktober 2021, dan diregister dengan Nomor: 45 P/HUM/2021, telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Perbup Nomor 1 Tahun 2021.

Mahkamah Agung menyebutkan sesuai ketentuan bahwa Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 merupakan produk hukum yang dibentuk oleh Bupati yang berarti menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan, yang kedudukannya secara hirarkis berada di bawah undang-undang.

Pada poin dimaksud disebutkan, oleh karena itu permohonan a quo adalah pengujian materiil Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 yang merupakan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang lebih tinggi. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Mahkamah Agung berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo.

Menimbang, bahwa sebelum memasuki pokok permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, Mahkamah Agung terlebih dahulu mempertimbangkan kepentingan para pemohon untuk mengajukan permohonan. Karena pada prinsipnya hanya yang mempunyai kepentingan yang dapat mengajukan tuntutan hak (point d’interest point d’action, zonder belang geen rechtsingang).

Kemudian Menimbang, bahwa untuk menilai ada tidaknya kepentingan pemohon dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, antara lain adalah adanya kerugian hak yang timbul akibat berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

“Jadi, kerugian hak itu baru ada ketika peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian masih berlaku. Secara a contrario, tidak mungkin seseorang dirugikan haknya oleh suatu peraturan perundang-undangan yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi. Karena peraturan tersebut sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi poin dalam salinan putusan MA.

Menimbang, bahwa dalam sengketa ini objek permohonan yang dimohonkan oleh para pemohon telah dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Penyelesaian Perselisihan Batas Wilayah pada Pilar Batas Utama 1, Pilar Batas Utama 2, dan Pilar Batas Utama 3 antara Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, dengan Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Sehingga permohonan para pemohon telah kehilangan objek, dan karenanya para pemohon tidak lagi memiliki kepentingan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Kemudian, Mahkamah Agung, menimbang bahwa dengan demikian permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang diajukan oleh para pemohon patut dinyatakan tidak diterima. Oleh karenanya, terhadap substansi permohonan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa dengan dinyatakan tidak diterimanya permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dari para pemohon, maka pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

Mengadili; Menyatakan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dari para pemohon yaitu Abdussalam, Junaidi, Samsul Bahri, dan Nariman tidak diterima. Menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Geuchik Blang Pante Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara, Marzuki Abdullah, Rabu (23/2/22) bersyukur dan terimakasih kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut. Pihaknya dari awal sangat menghargai dan menghormati proses Hukum yang telah berjalan selama ini.

Marzuki juga berharap dengan telah keluar Putusan MA No.45 P/HUM/2021 untuk bisa menjadi acuan Pemerintah dalam proses percepatan Pembayaran Ganti untung Tanah dan Tanaman Masyarakat Eks HGU dan Non HGU.

“Kami sangat mendukung proses dan tahapan percepat penyelesaian Waduk Keureuto. Kami sangat mendukung Waduk Keureuto segera siap demi kemuslahatan masyarakat Aceh Utara secara khusus,” ungkapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakPolri Imbau Ibu-Ibu Tidak Tergiur Promo Hoax Minyak Goreng Murah di Medsos
Artikulli tjetërWabup Fauzi Yusuf Minta Perbakin Aceh Utara Siapkan Atlet Hadapi PORA ke-36