Bongkar Kasus Narkoba Selama 21 Hari, Polisi Tangkap 959 Orang di Sumut

Konferensi pers penangkapan 959 tersangka dari 835 kasus terkait penyalahgunaan narkoba dari sejumlah wilayah operasi di Sumut (Foto: Ist)

Analisaaceh.com | Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap 959 tersangka dari 835 kasus terkait penyalahgunaan narkoba dari sejumlah wilayah operasi di Provinsi tersebut.

Penangkapan itu merupakan bagian dari Operasi Antik Toba yang digelar selama 21 hari atau sejak 2 hingga 22 Februari 2022 oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Dapat kami sampaikan, bahwa secara total, kita berhasil mengungkap 835 kasus degan jumlah tersangka 959 orang,” jelas Kombes Pol. C. Wisnu Adji P.,S.I.K., M.H, Selasa (01/03/2022).

Diresnarkoba Polda Sumut menjelaskan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan di antaranya 10.028 batang ganja dari pengungkapan kasus lahan seluas 2 hektar di Kabupatern Mandailing Natal beberapa waktu lalu.

Baca: Polisi Temukan Dua Hektar Ladang Ganja di Madina

“(Lalu) biji ganja seberat 0,94 gram, kemudian sabu seberat 5.102 gram sabu dan sebanyak 13.574 pil ekstasi,” ujarnya.

Kombes Pol. C. Wisnu Adji menjelaskan, pihaknya juga kerap melakukan penggerebakan di kampung narkoba atau GKN. Tercatat terdapat 91 kegiatan penggerebekan kampung narkoba.

“GKN dilakukan sebanyak 91 giat dan dengan hasil pengungkapan 243 kasus dan mengamankan 250 tersangka,” tambah Diresnarkoba Polda Sumut.

Baca: Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Enggang Asal Aceh Selatan Ditangkap di Sumut

Selain memaparkan hasil penangkapan, dalam kegiatan konferensi pers tersebut juga Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 61.017,05 gram, dan ganja seberat 53.000 gram. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba Sumut pada 23 Januari hingga 22 Februari 2022.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakMiliki Sabu, Seorang Warga Bener Meriah Diringkus Polisi
Artikulli tjetërTersangka Kasus Eksploitasi Anak di Aceh Utara Diserahkan ke Jaksa, Pelaku Tawar Korban Mulai Rp50 Ribu