Polisi Ungkap Pencurian Sepeda di Banda Aceh, Barang Bukti Diamankan di Bener Meriah

Pelaku dan barang bukti tindak pidana curanmor yang diamankan Polisi (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel opsnal unit ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama opsnal Satrekrim Polres Bener Meriah dan Opsnal Polsek Lueng Bata mengamankan pelaku beserta sepeda motor hasil curian diwilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Penangkapan dan penyitaan barang bukti pada Jumat (11/3/2022) tersebut menindaklanjuti laporan polisi LPB/05/II/2022/ SPKT Polsek Ingin Jaya Polresta Banda Aceh dan LPB/17/III/2022/SPKT Polsek Syiah Kuala.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pelaku ditangkap di Gampong Peuniti, Banda Aceh di sebuah rumah yang dihuninya.

“Saat kami mengetahui pelaku bermana SON (30) berprofesi sebagai sopir, langsung diamankan oleh petugas di rumahnya di gampong Peuniti. Kemudian ianya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tutur Kasatreskrim, Selasa (22/3).

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Jual Hasil Curian Untuk Beli Sabu dan Chip

Saat melakukan aksi pencurian, ianya dibantu oleh JOL, FIT, AYI dan KAL. Satu persatu personel melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan alhasil berhasil diamankan di Polresta Banda Aceh.

“Pertama kami melakukan penangkapan terhadap pelaku JOL di Montasik, di situ turut diamankan barang bukri Honda Beat sebagai alat bantu dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ucap Kompol Ryan.

“Kemudian, tim Opsnal menuju kerumah pelaku KAL, disana kami menemukan pelaku AYI dan FIT, sementara KAL berhasil melarikan diri dari arah belakang rumahnya,” sebut Kompol Ryan.

Baca Juga: Lagi, 52 Pengguna Knalpot Brong Diamankan Polisi di Banda Aceh

Dari hasil introgasi terhadap Pelaku JOL, bahwasannya sepeda motor hasil curian yang dia curi bersama rekan-rekannya telah mereka jual ke Kabupaten Bener Meriah.

Hasil Koordinasi dengan personil Satreskrim Polres Bener Meriah, disana turut diamankan pelaku Goyeng sebagai penadah hasil tindak pidana pencurian. Di rumahnya turut diamankan Honda Beat. Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap Gonyeng dan dari keterangannya sepmor roda dua lainnya dijual kepada Takin.

“Kemudian tim menuju ke rumah Takin dan tidak menemukannya, dan dari hasil informasi warga, ianya telah menjual sepeda motor kepada Yulis di Kuta Lintang dan tim berhasil mengamankan satu unit Honda Vario warna biru di depan rumahnya,” sebut Kasatreskrim lagi.

Dari keterangan yang dihimpun tim opsnal, pelaku Goyeng mengatakan bahwa dua unit sepeda motor jenis Honda Beat diantaranya warna merah hitam telah dijualnya kepada Alwin dan warna putih telah dijual kepada Udin.

Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Bener Meriah, 29 Orang Ditangkap

“Alwin berhasil diamankan dengan satu unit barang bukti Honda Beat warna merah hitam, namun Udin tidak berhasil ditemukan, hanya barang bukti Honda Beat warna putih yang berhasil diamankan oleh petugas. Dari hasil informasil opsnal Satreskrim Polres Bener Meriah, bahwa Goyeng juga telah menjual satu unit Sepeda motor Honda Supra kepada Saidul, dimana sepeda motor tersebut dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh Pelaku JOL di Banda Aceh. Di rumah Saidul petugas hanya menemukan barang bukti saja dan pelaku tidak ditemukan,” sambung Kasatreskrim lagi.

“Perlu dijelaskan bahwa, kenapa kami memberikan informasi terlambat, karena kami membutuhkan keterangan tambahan dari para tersangka terkait perbuatannya apakah ada keterlibatan orang lainnya,” kata Kasatreskrim.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polresta Banda Aceh beserta barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun barang bukti hasil yang diamankan dari kejahatan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polresta Banda Aceh diantaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Vario warna Biru, tanpa plat, Noka : MH1JFK1K042637.
  • Satu unit sepeda motor Supra X warna Hitam, tanpa plat, Noka : MH1JB911X7K032487, Nosin : JB91E1032691.
  • Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, tanpa plat, Noka : NIHIL , Nosin : JFZ1E3374312.
  • Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam, tanpa plat, noka : MH1JFZ110HK721458, Nosin : JFZ1E1732285.
  • Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Les Merah, tanpa plat, noka: NIHIL, Nosin : NIHIL.
Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakHendak Jual Sabu, Dua Pria Ditangkap di Aceh Timur
Artikulli tjetërBareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 84 Kg Sabu Jaringan Aceh – Malaysia