Ancam dengan Pisau, Pria ini Perkosa Anak 10 Tahun di Banda Aceh

Pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak yang diamankan Polisi di Banda Aceh (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang bulan Ramadhan, BAK alias Boneng (51) warga Banda Aceh harus mendekam dalam sel Polresta Banda Aceh karena telah melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur.

Ia ditangkap Polisi di sekitar pantai Ulee Lheue pada Rabu (30/3/2022) sore.

Kejadian yang memilukan itu terjadi pada bulan Februari 2022 di pantai Ulee Lheue, Banda Aceh yang menimpa Bunga (10) warga Sumatera Utara.

Baca Juga: Perkosa Temannya, Tiga Remaja Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku BAK alias Boneng mencabuli korban di bawah ancaman sebilah pisau.

“Mirisnya, pelaku selain mencabuli dan memperkosa korban, ianya juga mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkannya, bahkan juga menganiaya korban dengan cara mencekik leher. Kejadian ini sudah terjadi sebanyak dua kali di lokasi berbeda” kata Kompol Ryan, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: Ayah di Aceh Tamiang Tega Perkosa Anak Kandung Berusia 12 Tahun

Pasca kejadian tersebut, orang tua Bunga melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Kompol Ryan menjelaskan kronologi, pada awalnya pertama terjadi sekira bulan Februari 2022, saat itu korban sedang duduk sendiri di pondok pantai Ulee Lheue. Kemudian pelaku langsung mendatangi korban dan mengajak korban berbicara.

“Tiba – tiba pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku di bawah ancaman sebilah pisau. Sedangkan tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual,” Kata Kasatreskrim.

Kemudian lanjutnya, kejadian kedua terjadi di belakang taman pantai Ulee Lheue. Pelaku langsung mendatangi korban dan duduk disamping korban dan langsung mengeluarkan sebilah pisau carter berwarna biru dan langsung menarik korban untuk duduk diatas pangkuan pelaku sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Baca Juga: Bea Cukai Banda Aceh Musnahkan Rokok Ilegal, Obat Kuat Hingga Alat Bantu Seks

“Kini BAK alias Boneng dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kompol Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPT PIM dan Group Bakrie Teken MoU Pasokan Bahan Baku Gas
Artikulli tjetërAlami Sakit, ABK MV Maersk Vigo Dievakuasi di Selat Benggala Aceh