Ayah di Aceh Tamiang Tega Perkosa Anak Kandung Berusia 12 Tahun

Tersangka kasus pemerkosaan anak di Aceh Tamiang (foto: Ist)

Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | Seorang ayah di Aceh Tamiang tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun.

Tersangka berinisial SA (47) ini merupakan warga Desa Seneubok Dalam Upah Kecamatan Bendahara, kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikra mengatakan, kasus itu dilaporkan secara langsung oleh ibu kandung korban ke pihak kepolisian pada Kamis (17/3).

Kasus tersebut bermula pada Rabu (16/3) sekira pukul 07.00 WIB, ibu kandung korban mendapatkan pesan melalui Whatsapp dari korban bahwasanya ia minta dijemput yang pada saat itu korban berada di rumah kakeknya yang bertempat di Desa Sungai Liput.

Setelah dijemput, korban mengadu kepada ibunya bahwa ia telah telah disetubuhi oleh SA yang merupakan ayah kandungnya.

“Setelah memastikan kebenaran peristiwa tersebut, sang ibu kemudian mendatangi dan menceritakan kepada Datok Desa Seunubuk Dalam Upah hingga kemudian dilaporkan ke Polisi” kata kasat Reskrim, Jum’at (25/3).

Kemudian pada pukul 23.00 WIB, ibu korban bersama perangkat desa serta petugas menjemput korban yang sedang berada di rumah kekeknya. Tersangka dan korban langsung dibawa ke Polres Aceh Tamiang.

Kasat menjelaskan, kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan terkait kronologis dan motif pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut.

“Pelaku telah diamanakan untuk dilakukan penyelidikan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakIkut Pameran INACRAFT 2022 di Jakarta, PT PIM Dukung UMKM Go Global
Artikulli tjetërTumbangkan PS Gema Lewat Adu Penalti, Omicron FC Juara Sepak Bola Piala Hendri Yono