Polisi Temukan 1500 Liter BBM Subsidi dalam Gudang di Aceh Besar

BBM subsidi yang ditemukan Polisi di salah satu gudang di Aceh Besar (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Jantho | Ditreskrimsus Polda Aceh mulai menunjukkan komitmennya dalam menindak setiap orang yang tanpa izin mengangkut dan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan mendapati satu unit mobil yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi di Desa Lamgaboh, Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Timbun Solar Subsidi, Dua Warga Nagan Raya Ditangkap Polisi

“Mobil yang disopiri MH (30) menggunakan plat palsu, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas. Setelah diperiksa ternyata tanki sudah dimodif dan mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin,” jelas Sony.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Sony, petugas juga mendapati sebuah gudang yang di dalamnya terdapat 1.500 liter BBM bersubsidi yang disimpan dalam tanki fiber. Diduga minyak tersebut milik SP yang merupakan oknum TNI.

Baca Juga: DPRA Minta Kuota BBM Bersubsidi Untuk Aceh Ditambah

“Saat ini, barang bukti berupa mobil Toyota Reborn beserta BBM bersubsidi telah diamankan. Petugas juga memeriksa sopir dan pemilik BBM tersebut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDitreskrimsus Polda Aceh Buka Posko Pengaduan Kelangkaan BBM Subsidi
Artikulli tjetërGubernur Aceh Dampingi Wakil Presiden RI Buka PTQ RRI Tingkat Nasional di Takengon