Kapal Bermuatan Kontainer dari Jeddah Tujuan Malaysia Terbakar di Perairan Sabang

Kapal bermuatan kontainer dari Jeddah tujuan ke Port Klang Malaysia terbakar di perairan Sabang, Sabtu (16/4/2022). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapal kargo CMA CGM Lisa Marie berbendera Malta terbakar di perairan Sabang, Aceh pada Sabtu (16/4/2022) dini hari.

Kapal bermuatan kontainer tersebut sebelumnya berangkat dari Jeddah dengan tujuan ke Port Klang Malaysia.

“Saat tiba di perairan Sabang salah satu muatan kapal (kontainer) terbakar, diduga dari korsleting listrik,” kata Kepala Basarnas Banda Aceh, Budiono.

Baca Juga: Kecelakaan Kerja di Kamar Mesin Kapal, ABK Asal Aceh Timur Meninggal Dunia

Kapal tersebut kemudian mengaktifkan signal distress (signal darurat) yang diterima oleh MRCC Port Klang Malaysia. Informasi itu lalu diteruskan ke Basarnas Banda Aceh untuk meminta bantuan pemadaman api.

“Kapal meminta bantuan untuk mengantisipasi jika kebakaran meluas,” jelasnya.

Kapal bermuatan kontainer dari Jeddah tujuan ke Port Klang Malaysia terbakar di perairan Sabang, Sabtu (16/4/2022). Foto: Ist

Menindaklanjuti laporan itu, Basarnas Banda Aceh memberangkat KN Sar Kresna – 232 dan KN Selat Benggala ke titik lokasi kapal dan berhasil tiba pada pukul 06.00 WIB.

Budiono mengatakan, kebakaran terjadi pada 3-4 kontainer. ABK kapal pada saat itu berupaya memadamkan api sendiri dengan menyemprotkan water cannon.

Baca Juga: Langgar Batas Laut, Kapal Berbendera India Ditangkap di Perairan Aceh

“Begitu KN. Benggala dan KN. SAR Kresna tiba di dekat kapal, mereka masih menyemprotkan water cannon dan api berhasil dipadamkan,” jelasnya.

“Tim SAR gabungan tiba di Kapal Lisa Marie untuk melakukan pengecekan dan memastikan kebakaran kapal sudah padam serta memastikan kondisi seluruh ABK kapal tersebut dalam keadaan aman dan selamat,” pungkas Budiono.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakMenparekraf Resmikan Tower Mangrove dan Kunjungi Desa Wisata Cinta Raja di Langsa
Artikulli tjetërTanda-tangan Dokumen APBG Dipalsukan, Tuha Peut Ule Pulo Minta Proses Hukum