Aceh Harus Optimis Dengan Keberadaan Qanun LKS

Kepala BI Aceh, Achris Sarwani, dan Dirut Bank Aceh, Haizir Sulaiman, saat jadi pembicara pada acara bincang santai bersama JMSI Aceh. (Foto: Humas JMSI)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kantor Perwakilan Wilayah (KpW) Bank Indonesia (BI) Aceh, Achris Sarwani mengatakan, masyarakat di provinsi ujung barat Sumatera ini harus optimis terkait dengan keberadaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah berlaku.

Namun tentu, keberadaan Qanun itu harus memberikan manfaat dan dampak penting bagi pertumbuhan ekonomi Aceh, terutama bergeraknya sektor mikro dan usaha produktif. Karenanya, dua bank sistemik saat ini yang ada, yakni Bank Aceh, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) harus fokus pada perannya intermediasinya menggerakan sektor ril dan skema pembiayaan produktif.

Baca Juga: Gito Rolis Terpilih Sebagai Sekretaris JMSI Aceh

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BI Aceh, Achris Sarwani, dalam paparanya saat menjadi narasumber pada acara bincang santai yang digelar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, terkait dengan implementasi satu tahun implementasi Qanun LKS pada Senin (18/4/2022).

“Kuncinya, Qanun LKS harus memberikan efek kesejahteraan masyarakta jadi lebih baik, karena itu, fokus perbankan syariah di sini harus ke sektor pembiayaan ekonomi produktif,” ujarnya.

Pasca pemberlakuan Qanun LKS, dan secara aturan bank-bank konvensional harus keluar dari Aceh, tidak ada gejolak ataupun shock ekonomi, hal itu ditandai dengan dana pihak ketiga (DPK) yang dikumpulkan perbankan nilainya justru meningkat. Hal itu terlihat, pada kuartal I tahun 2022, DPK sudah lebih dari 32 triliun, dan secara year-on years (yoy), terjadi peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Jadi, soal isu pasca Qanun LKS banyak uang beredar ke luar Aceh, itu sama sekali tidak tepat, sebab, dari data yang ada, justru DPK, atau dana masyarakat yang ditempatkan di bank syariah, jumlah justru meningkat, tambahnya kemudian.

Baca Juga: Bank Aceh Raih Indonesia Best BUMD Awards 2022

Achris menyarankan, kepada pihak perbankan syariah di Aceh, untuk mengisi ruang-ruang sektor produktif, misalnya dengan pembiayaan untuk petani bawang, atau peternak telur ayam, dan kegiatan produktif lainnya.

Hal serupa disampaikan oleh Dirut Bank Aceh, Haizir Sulaiman, yang juga narasumber pada acara tersebut. Menurutnya, pasca pemberlakuan Qanun LKS, terjadi peningkatan DPK yang berhasil dikumpulkan pihaknya sebesar 20 persen, atau meningkat dari 30 persen menjadi 50 persen.

“Begitu juga dengan pertumbuhan aset, ada peningkatan di bandingkan dengan periode sebelumnya, tambahnya. Saat ini, aset Bank Aceh, dan sudah mencapai 50 persen dari total aset perbankan yang ada di seluruh Aceh saat ini,” jelasnya.

Namun, inti dari pemberlakukan Qanun LKS ini bukan soal bisnis saja, tapi ada kehendak dan keinginan para pihak untuk mendapatkan keberkahan dalam menjalan seluruh aspek dan kegiatan ekonomi.

“Selain itu juga, keberadaan Qanun LKS Ini, diharapkan dapat memberikan dampak luas kepada masyarakat, dengan sistem dan pelayanan perbankan yang mengusung konsep dan skema berdasarkan prinsip-prinsip syariah,” kata Haizir kemudian.

Selain menggelar bincang santai, pada acara itu, JMSI Aceh juga memberikan santunan kepada anak-anak yatim sebanyak 10 orang, santunan tersebut berasal dari PT Bank Aceh Syariah, dan juga dari Bendahara JMSI Aceh, Arisma.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTwibbon Hari Kartini 2022 Gratis di Twibbonize
Artikulli tjetërPolisi Gelar Reka Ulang Penembakan Burak, Eks Kombatan yang Tewas di Aceh Utara