Polisi Gelar Reka Ulang Penembakan Burak, Eks Kombatan yang Tewas di Aceh Utara

Reka ulang pembunuhan Yusuf alias Burak (46) yang tewas ditembak dengan senapan angin di Aceh Utara (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Polres Aceh Utara menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan Yusuf alias Burak (46), mantan kombatan GAM yang tewas ditembak menggunakan senapan angin di sebuah warung Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara pada Selasa (1/3/2022) silam.

Reka ulang kejadian tersebut digelar di depan kantor Satuan Rekrim Mapolres Setempat, Senin (18/4/2022) sore.

Baca Juga: Mantan Kombatan GAM di Aceh Utara Tewas Ditembak

Reka ulang kejadian diperagakan langsung oleh tersangka utama, Ajrol (25). Sementara dua tersangka lainnya, Ajmal (abang kandung Ajrol) dan Fakhrurrozi (pemilik senapan angin) digantikan perannya oleh anggota polisi.

Di lokasi hadir Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto didampingi sejumlah anggota Reskrim, Taufik cs dari LBH Anak Bangsa selaku kuasa hukum tersangka, Geuchik Gampong Alue Ngom, Tarmidi bersama saksi pemilik kedai di lokasi kejadian. Selain itu juga turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mantan Kombatan GAM Aceh Utara Ditangkap di Aceh Besar

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto mengatakan, reka ulang kejadian yang dilakukan tersebut sesuai dengan yang ada dalam berita acara pemeriksaan.

“Dari 29 adegan yang direncanakan mulai dari awal cekcok mulut antara korban dan tersangka, akhirnya dilaksanakan delapan adegan. Karena menurut jaksa dan pengacara tidak perlu dirincikan satu persatu. Jadi beberapa rencana adegan digabungkan menjadi satu,” kata Kasat.

Baca Juga: Tersangka Penembakan Eks Kombatan GAM di Aceh Utara Jadi Tiga Orang

Pada reka ulang kejadian pertama, Senin (28/2) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka Ajrol mendengar tersangka Ajmal dipukul oleh Burak (korban), sehingga Ajrol mengambil sebilah parang mendatangi korban dengan niat membacoknya.

Adegan dua, tersangka Ajrol datang ke rumah tersangka Fakhrurrozi untuk mengambil senapan angin. Adegan tiga, Selasa (1/3) pukul 11.00 WIB, tersangka Ajrol berdiri di belakang kios milik Nilawati, kemudian menembak korban dengan senapan angin warna coklat jenis Geujruk PCP Merk OTG Sport kaliber 8 mm milik tersangka Fakhrurrozi.

Adegan empat, setelah menembak dan melihat korban terjatuh ke bangku, tersangka Ajrol keluar dari samping kios menuju jalan yang dilihat oleh saksi Sayuti. Ajrol berlari menuju rumah Fakhrurrozi untuk menyimpan senapan angin.

Kala itu Ajrol juga menelfon Fakhrurrozi dan mengabari dirinya sudah menembak Burak menggunakan senapan angin tersebut.

Baca Juga: Kronologis dan Motif Penembakan Mantan Kombatan GAM di Aceh Utara

Adegan lima, tersangka Ajrol menghubungi abangnya (tersangka Ajmal) untuk menyiapkan tas berisi baju dan uang.

Adegan enam, pukul 18.30 WIB (1/3) saksi Khairul pergi mengambil tas berisi baju dan uang dari tersangka Ajmal menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

Adegan tujuh, pukul 19.30 WIB, saksi Khairul tiba di rumahnya membawa tas berisi baju dan uang yang telah disiapkan tersangka Ajmal. Adegan delapan, saksi Khairul memberikan tas kepada tersangka Ajrol.

Sebagaimana diketahui, Ajrol (25) warga Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara terancam hukuman mati atas kasus penembakan terhadap M. Yusuf alias Burak, Selasa (1/3/2022) siang. Dalam kejadian tersebut korban tewas di tempat.

“Tersangka Ajrol sebagai pelaku utama kita kenakan Pasal 340, jo Pasal 338, jo UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara, hingga maksimal hukuman mati karena menghilangkan nyawa seseorang,” ujar Kasat Reskrim.

Selain itu, lanjut Noca, tersangka Ajmal dijerat Pasal 340, jo Pasal 338 Jo Pasal 221 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka ini membantu adiknya (Ajrol) untuk melarikan diri dengan memberikan baju dan uang Rp 2 juta,” kata kasat Reskrim.

Baca Juga: Pembunuhan di Aceh Utara, Polisi: Murni Karena Sakit Hati, Tidak Ada Kaitan dengan Politik

Ditambahkan Noca, untuk tersangka Fakhrurrozi dikenakan Pasal 340, jo Pasal 338, jo Pasal 56, jo UU Darurat No12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Tersangka Fakhrurrozi merupakan pemilik senjata yang digunakan oleh tersangka utama untuk menembak korban. Kasus ini masih kita dalami untuk melihat apakah ada unsur perencanaan atau tidak,” jelas Iptu Noca Tryananto.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kasus ini murni karena dendam dan sakit hati terhadap korban. Selain itu juga tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakAceh Harus Optimis Dengan Keberadaan Qanun LKS
Artikulli tjetërPolisi Amankan Mobil Tangki Angkut 24 Ribu Liter Solar Ilegal di Aceh Jaya