Polisi Amankan Mobil Tangki Angkut 24 Ribu Liter Solar Ilegal di Aceh Jaya

Mobil tangki yang mengangkut BBM ilegal di Aceh Jaya (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Calang | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya berhasil mengamankan satu unit mobil tangki yang mengangkut 24.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Banda Aceh – Meulaboh, Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Jumat, 15 April 2022.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat Tim Opsal Satreskrim Polres Aceh Jaya berpatroli dan melihat satu unit mobil tangki jenis Mitsubisi sedang melintas dan diduga membawa BBM tanpa dokumen yang sah.

Baca Juga: Angkut dan Timbun Solar Subsidi Ratusan Liter, Seorang Warga Aceh Timur Ditangkap

“Setelah diperiksa dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi,” kaya Yudi, Selasa (19/4/2022).

Mobil bersama dua orang supir dengan inisial MI (27) dan SD (43) iti kemudian langsung diamankan ke Polres untuk diperiksa Unit IV Tipidter Satreskrim.

Baca Juga: Timbun Solar Subsidi, Seorang Warga Langsa Ditangkap Polisi

Saat ini, kedua supir tersebut sedang dilakukan pemeriksaan dan akan dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b dan d dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPolisi Gelar Reka Ulang Penembakan Burak, Eks Kombatan yang Tewas di Aceh Utara
Artikulli tjetërPelajar di Banda Aceh Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi