Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil meringkus seorang pria yang sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka berinisial ND (23) Wiraswasta warga Dusun Nek Raja Desa Cot Murong Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara ini diamankan pada Rabu (27/4).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 23.00 WIB setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa.
Baca Juga:Â Jadi Pengedar Sabu di Langsa, Seorang IRT Ditangkap Polisi
“Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ND di pinggir jalan tepatnya di Desa Buket Panjang II Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang,” kata Iptu Iman Aziz Rachman, Jum’at (29/4).
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dua paket besar sabu yang disimpan di dalam tas ransel miliknya dengan berat masing-masing 991,50 gram dan 737,10 gram.
“Totalnya seberat 1.728,60 gram. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa plastik warna merah, tas ransel warna hitam dan dua unit HP,” kata Iptu Imam.
Baca Juga:Â Kembali Jual Sabu, Seorang Residivis Ditangkap Polisi di Langsa
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang berinisial F (DPO) di Aceh Utara dengan tujuan untuk dijual di Kota Langsa.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan F dalam proses penyelidikan,” pungkas Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman. (Chairul)