Analisaaceh.com, BANDA ACEH | Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil menangkap pelaku penyeludupan narkoba jenis ganja sebanyak 3 Kg.
Dalam penangkapan tersebut, Sat narkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan AMR (51) warga Kabupaten Aceh Besar.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadhan dalam konferensi pers (06/09) menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari salah satu jasa pengiriman barang Jet Express yang diduga adanya barang yang mencurigakan tujuan Sukabumi, Jawa Barat.
“Setelah menerima informasi kami langsung ke TKP untuk melakukan pemeriksaan, dan ditemukan narkoba jenis ganja yang dioplos dengan bubuk kopi bermerek Gayo Coffe Aceh Robusta”, jelas AKP Boby.
Lebih lanjut AKP Boby mengatakan, sebelumnya tersangka belum mendapatkan resi pengiriman, jadi kami memancingnya untuk melakukan penangkapan dengan menyuruh tersangka kembali ke Jet Express untuk pengambilan resi.
Atas perbuatannya, AMR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun pernjara dan maksimal 20 tahun.