Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh kini gencar memberikan imbauan bagi warga yang hendak bertamasya ke area Lapangan Blang Padang di sore hari. Hal itu dilakukan menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, keramaian di semua lokasi wisata di Banda Aceh sempat ditutup akibat maraknya kasus positif Covid-19. Setelah mencapai zona hijau, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) kembali membuka aktivitas wisata, RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan RTNH (Ruang Terbuka Non Hijau).
Namun, akibat keramaian di sejumlah tempat seperti di Lapangan Blang Padang tak kunjung surut pada saat menjelang waktu maghrib, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman pun bertindak cepat menginstruksikan pihak DSI untuk memberi imbauan, dibantu Satpol PP dan WH dari segi pengamanan.
Sebelumnya, pada 14 Februari lalu, Aminullah juga telah mengirim surat dukungan dan kerja sama terkait penertiban syariat di Blang Padang kepada pihak Kodim 0101/bs, mengingat Lapangan Blang Padang milik TNI-AD Kodam IM.
“Soal syariat kita tak main-main. Saya perintahkan segera agar dinas terkait menyosialisasikan langsung kepada warga agar menyudahi aktivitas kala menjelang waktu maghrib,” ujar Aminullah, Rabu, 16 Maret 2021, di Pendopo.
Atas respon pihak Kodim 0101/bs, Aminullah pun menyampaikan ucapan terima kasih dan meminta agar terus bersinergi dalam penegakkan syariat dan hal lainnya.
“Terima kasih Pak Dandim, dan akan terus kita kawal bersama,” ucapnya.
Pantauan Prokopim (Humas Setdako), Dinas Syariat Islam bergerak rutin dalam rangka menindaklanjuti instruksi Wali Kota itu. DSI turun langsung setiap harinya memberikan imbauan kepada warga guna menghormati Qanun Syariat Islam di Banda Aceh, dan Aceh secara umunya.
Dalam kegiatannya, DSI Kota Banda Aceh bekerja sama dengan TNI, POLRI, Satpol PP dan WH, Da’i Perkotaan, Muhtasib dan Aliansi Ormas Islam.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan, mengatakan telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada warga yang berada di kawasan Blang Padang untuk mematuhi Qanun Syariat Islam yang berlaku di daerah berjulukan Serambi Mekah ini.
“Salah satunya dengan mobil pengeras suara guna menyerukan untuk menghentikan segala aktivitas jual-beli saat waktu shalat maghrib tiba,” ujar Ridwan yang saat itu hadir langsung di lapangan.
Senada dengan itu, Kabid Dakwah, Irwanda pun mengajak warga melalui pengeras suara untuk menjunjung tinggi kehidupan bersyariat agar tidak terjadi perbuatan maksiat.
Irwanda juga mengatakan, menyambut bulan suci Ramadhan, pihaknya mengimbau kepada pedagang dan pengunjung di Blang Padang agar bersama-sama menghormati, mengikuti dan menjalankan aturan syariat yang ada.
“Semoga warga dapat bekerja sama untuk menghentikan aktivitas di saat magrib serta menjalankan ibadah shalat magrib supaya tidak terjadinya perbuatan maksiat dan dilarang agama, baik di tempat usaha maupun di lingkungan Blang Padang,” katanya Irwanda.