Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Bali Tujuh Hingga Delapan Tahun Penjara

Sidang pembacaan tututan JPU kasus korupsi Sapi Bali di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (23/5/2022).

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus korupsi pengadaan Sapi Bali di Dinas Peternakan Aceh dengan hukuman tujuh hingga delapan tahun penjara.

Hal itu dibacakan JPU, Zilzialiana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (23/5/2022).

Dalam tuntutan tersebut, terdakwa Alimin Hasan dan Ichwan Perdana masing-masing dituntut tujuh tahun enam bulan penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni Kuswandi dan Surya dituntut delapan tahun enam bulan penjara.

Zilzialiana mengatakan, perbuatan para terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan negara senilai Rp1,2 miliar.

Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Masing-masing terdakwa ini melakukan penyelewangan dengan pengadaan bibit Sapi Bali dan faktanya sampai saat ini pengadaan sapi Bali sebanyak 225 ekor sapi tidak ada satupun yang tersisa,” kata Zilzialiana.

“Untuk pembayaran uang pengganti kerugian diwajibkan kepada terdakwa Kuswandi dan Surya karena berdasarkan print out rekening koran, CV menara company spesimennya atas nama Kuswandi,” jelasnya. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakBegini Perjalanan Pembahasan Empat Pulau di Aceh Singkil yang Masuk Wilayah Sumut
Artikulli tjetërDi Abdya, Anak Pukul Ibu Kandung Hingga Meninggal Dunia