Pengurus DPC Geruduk Kantor DPD PDIP Aceh, Protes Pencopotan Sepihak

Sejumlah Ketua DPC PDIP di Provinsi Aceh menggeruduk kantor DPD PDIP Aceh di Banda Aceh. (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah Ketua DPC PDIP di Provinsi Aceh menggeruduk kantor DPD PDIP Aceh di Banda Aceh. Aksi ini sebagai protes atas SK pemberhentian 15 ketua DPC PDIP se Aceh yang diterbitkan DPP PDIP tanpa mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Aksi tersebut merupakan bentuk protes secara resmi terhadap keputusan DPP PDI-P yang mengeluarkan SK pergantian kepengurusan sejumlah DPC PDI-P di seluruh Aceh secara sepihak. Pergantian ini tanpa pemberitahuan apapun kepada pengurus DPC mengenai kesalahan – kesalahan apa yang telah dilakukan,” kata koordinator, Muhammad Azhar dalam keterangan tertulis, Jumat (27/5/22).

Azhar menilai, pemberhentian dirinya dan 14 ketua DPC lainnya tidak dilakukan sesuai mekanisme atau bertentangan dengan AD/ART partai dan mekanisme pergantian pengurus sebagaimana diatur oleh undang-undang partai politik.

Azhar menyebutkan, Muslahuddin selaku ketua DPD PDI-P Aceh adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap pergantian sejumlah pengurus DPC PDI-P di Aceh, karena Muslahuddin yang mengirim surat rekomendasi pergantian pengurus kepada DPP PDI-P seakan-akan apa yang disampaikannya kepada DPP PDI-P adalah kebenaran yang nyata.

“Bahwa pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan bahwa pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART,” tegasnya.

Merujuk kepada AD/ART serta aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, kata Azhar, pergantian kepengurusan partai pada semua tingkatan haruslah dilakukan dengan jalan yang sudah ditentukan dalam AD/ART partai.

Untuk pergantian kepengurusan DPC haruslah dilakukan Musyawarah Cabang (MUSCAB) yang pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam AD/ART partai.

“Pergantian kami selaku pengurus DPC PDI-P di Aceh tidak dilakukan dengan cara-cara yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan AD/ART Partai PDI-P sehingga harus dinyatakan cacat prosedur dan batal demi hukum,” sebut Azhar.

“Selain itu perlu juga kami sampaikan kepada DPP PDI-P, seluruh pengurus DPC PDI-P Provinsi Aceh serta kepada seluruh masyarakat Aceh bahwa Muslahuddin selaku ketua DPD PDI-P Aceh telah menjalankan roda organisasi kepartaian dengan cara-cara yang zalim, dan otoriter, selama yang bersangkutan menjabat sebagai ketua DPD PDI-P Aceh tidak pernah melakukan konsolidasi partai sehingga mustahil bagi yang bersangkutan mengetahui secara detail permasalahan yang ada di seluruh DPC yang ada di Aceh, sehingga apa yang disampaikan kepada DPP PDI-P dalam rekomendasi pergantian sejumlah pengurus DPC seluruh Aceh adalah fitnah belaka dan harus dimintai pertanggung jawabannya,” sambungnya.

Pihaknya juga merasa dikhianati dan diperlakukan secara tidak adil oleh PDI-P. “Kami merasa dikhianati dan diperlakukan secara tidak adil oleh Partai PDI-Perjuangan, karena setelah semua jerih payah kami menyusun kepengurusan Partai sampai ke semua tingkat PAC hingga ke sebagian besar pengurus Anak Ranting, kami diganti secara sepihak tanpa kami tau apa kesalahan yang telah kami perbuat sehingga kami harus diperlakukan seperti saat ini,” kata Azhar.

Dalam aksi tersebut, sejumlah Ketua DPC PDIP di Provinsi Aceh ini meminta kepada DPP untuk segera mengevaluasi DPD PDI-P Aceh secara menyeluruh. “Juga meminta untuk mencopot Muslahuddin Daud sebagai ketua DPD PDIP Aceh karena dianggap telah gagal dalam menjalankan roda-roda organisasi dan merusak Partai PDI-P Aceh,” pungkas Azhar.

Komentar
Artikulli paraprakPolisi Tangkap Tiga Pengedar 2,5 Kg Sabu di Sulawesi Tenggara, Dua Warga Aceh
Artikulli tjetërAceh Jadi Pemerintah Daerah Pertama yang Pakai Motor Listrik Gesits