Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu 2,3 Kg

Pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Langsa, Kamis (2/6/2022).

Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Resor (Polres) Langsa memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja hasil pengungkapan oleh kepolisian di wilayah hukum Polres Langsa, Kamis (2/6/2022).

Barang bukti berupa 2,3 kg narkotika jenis sabu-sabu tersebut diblender dan disaksikan langsung oleh Walikota Langsa, Dandim 0104 Aceh Timur, Kajari Langsa, Kepala BNN Langsa, Kepala Pengadilan Negeri Langsa dan sejumlah para pejabat dilingkungan pemerintah setempat.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro mengatakan, dalam periode Januari hingga Mei 2022, Satresnarkoba Polres Langsa telah mengungkap sebanyak 49 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 75 orang.

“Total barang bukti jenis ganja 30.690,74 gram dan sabu 2.333,34 gram,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan, apabila diasumsikan 3 gram ganja dikonsumsi oleh satu orang dan 1 gram sabu dikonsumsi lima orang, maka dari barang bukti itu sudah berhasil menyelamatkan 21.896 jiwa masyarakat Indonesia.

“Perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara, bersama seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKasus Tahanan Tewas, Pengacara Istri Korban Datangi Kejari Bener Meriah
Artikulli tjetërUngkap Kasus Curanmor di Aceh Tamiang, Pelaku dan Penadah Diangkut Polisi