Empat Terdakwa Kasus Korupsi Sapi Bali di Disnak Aceh Divonis Bebas

Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Sapi Bali pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (7/6/2022). Foto: Analisaaceh.com/Naszadayuna.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bebas empat terdakwa kasus korupsi pengadaan Sapi Bali di Dinas Peternakan (Disnak) Aceh tahun anggaran 2017, Selasa (7/6/2022).

Keempat terdakwa tersebut yakni Alimin Hasan (58) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ichwan Perdana (52) mantan PPATK, serta Kuswandi (43) dan Surya (54) selaku pelaksana atau rekanan. Para terdakwa sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman tujuh hingga delapan tahun penjara

Hakim Ketua, Nani Sukmawati mengatakan bahwa keempat terdakwa tersebut dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Bali Tujuh Hingga Delapan Tahun Penjara

“Hakim menilai keempat terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi dan menilai tindak pengadaan sapi Bali di Dinas Perternakan Aceh sudah sesuai dengan aturan,” kata Nani didampingi oleh hakim anggota, Sadri dan RH Dedy.

Sementara itu, Kasipimsus Kejari Aceh Besar, Yudi Saputra mengatakan bahwa pihak JPU masih berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah dan telah merugikan negara hingga Rp1,2 Miliar.

“Karena hakim telah memutuskan terdakwa tidak bersalah, maka langkah hukum kasasi selanjutnya yang akan kami ambil,” kata Yudi Saputra. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakGuru Non ASN Lolos Passing Grade 2021 Diprioritaskan Pada Seleksi ASN PPPK 2022
Artikulli tjetërWarung Kopi di Asrama TNI Japakeh Terbakar