Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian Daerah Aceh berhasil menangkap tujuh pelaku yang terlibat dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri yang terjadi pada Kamis, 12 Mei 2022 lalu.
Terakhir, Polisi mengamankan eksekutor penembakan berinisial FR alias MU alaias SC (38) yang ditangkap di Peudada, Kabupaten Bireuen pada Kamis, 16 Juni 2022. Dalam kasus ini juga terungkap bahwa pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan senjata api laras panjang jenis M16.
“Jenis senjata yang digunakan pelaku dalam kasus ini yaitu senjata api laras panjang jenis M16, namun senjata api tersebut masih dalam pencarian,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam konferensi pers, Senin (20/6/2022).
Baca Juga:Â Eksekutor Penembakan Warga Indrapuri Ditangkap, Polisi: Keberadaan Senpi Masih Didalami
Dari keterangan tersangka, senjata itu disembunyikan di sekitaran TKP dalam semak-semak, kemudian tersangka ini menghubungi otak pelaku dan mengatakan senjata sudah disembunyikan di sana.
Namun, sambung Winardy, setelah dilakukan pencarian, tidak ditemukan senjata tersebut di TKP, dan berdasarkan keterangan ini maka pemeriksaan mendalam akan dilakukan oleh pihak Polda Aceh.
“Berdasarkan keterangan FR, senjata tersebut didapatkan dari otak pelaku, namun ini juga masih kita dalami, karena keterangan tersangka yang berubah-ubah belum bisa dipastikan juga jumlah dana yang dikeluarkan dalam kasus ini, karena itu adalah janji otak pelaku apabila tugas mereka berjalan aman dan tidak diketahui pihak kepolisian,” kata Winardy.
Baca Juga:Â Aktor Intelektual Penembakan di Indrapuri Ternyata Ketua DPW Partai Lokal
Winardy juga menyampaikan bahwa kasus itu murni dari motif pribadi dan akan melakukan penyelidikan terkait dengan orang-orang yang menyembunyikan tersangka dan membuat terpisah.
“Berkas perkara kasus ini akan segera kita kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Winardy. (Yuna)