Hendak Jual Tulang Gajah, Dua Pelaku Ditangkap Polisi di Langsa

Polres Langsa saat memperlihatkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana memperniagakan dan menyimpan bagian tubuh satwa yang dilindungi, Selasa (21/6/2022). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Resor Kota Langsa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana memperniagakan dan menyimpan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Dalam kasus ini, dua orang pelaku diamankan.

Keduanya yakni, MA (37) warga Gampong Alue Tho Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, kemudian ZU (41) warga Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, pelaku diamankan pada Jum’at 10 Juni 2022 sekira pukul 21.00 Wib, dimana berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga kota Langsa yang ingin menjual tulang gajah yang sudah mati.

“Dalam hal ini, pelaku hendak menjual tulang gajah yang dilindungi yang sudah mati tersebut, yang dimasukkan ke dalam lima karung goni berwarna putih,” jelas Iptu Imam Aziz, Selasa (21/6/22).

Pada saat diamankan, sambung Kasatreskrim, tersangka MA dan tersangka ZU saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah tersebut, yang ditaruh di belakang sepeda motor milik tersangka.

Kemudian oleh kedua tersangka, tulang itu hendak diantar ke rumah AD (DPO) dengan tujuan ingin diperdagangkan kembali.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa lima buah karung besar berisi tulang gajah mati dan dua unit sepeda motor merk Honda Scoopy dan merk Honda Vario Techno.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo Pasal 40 ayat 2 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta,” pungkas Kasat Reskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakIndonesia dan Rusia Akan Jalin Kerja Sama Jaminan Produk Halal
Artikulli tjetërHarga TBS Kelapa Sawit di Abdya Anjlok