Harga TBS Sawit di Aceh Anjlok, Petani Menjerit

TBS Sawit (foto: net)

Analisaaceh.com | Harga Tandan Buah segar (TBS) di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Aceh anjlok dan menyentuh harga Rp1.000 hingga Rp1.200 per kilogram. Bahkan harga di tingkat petani di bawah Rp.1000 per kilogram.

Ketua DPD APKASINDO Kota Subulussalam, Netap Ginting mengatakan, penurunan harga tersebut sudah berlangsung selama dua hari secara bertahap. Sebelumnya, harga TBS kelapa sawit diambil di tingkat pabrik Rp1.800 hingga Rp2.000 per kilogram. Sedangkan di tingkat petani Rp1.500 per kilogramnya.

“Baru dua hari ini turun harganya. Karena, sejak dua hari ini harga TBS sawit turun berturut-turut,”kata Netap Ginting saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Jum’at (24/6/2022).

“Jadi, jika kita bandingkan dengan harga sekarang, itu ada penurunan harga sekitar Rp1.000 di tingkat pabrik. Sementara di tingkat petani sekitar Rp500 per kilogram,” sambungnya.

Sebenarnya, kata Netap, harga itu sudah sangat memberatkan petani. Karena, apabila harga TBS sawit Rp700 di tingkat petani, uang panennya itu Rp200 hingga Rp250 dan hanya tinggal Rp500 untuk petani dan itu belum termasuk biaya lain-lain.

“Jika pendapatan petani Rp300, dipastikan petani tidak mampu lagi untuk merawat kebun serta tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Artinya, dengan kondisi harga TBS saat ini petani sawit sangat stress dan menjerit. Kami mohon kepada pemerintah pusat agar dapat mendengarkan jeritan yang dialami oleh petani sawit saat ini,” pintanya.

Netap Ginting menjelaskan, harga TBS yang ditetapkan oleh Distanbun pada tanggal 22 Juni 2022 Rp2.050 per kilogram. Namun saat ini pabrik-pabrik tidak bisa mengikuti harga pemerintah, karena pajak ekspor sangat tinggi.

“Kalau dirupiahkan saat ini total pajak ekspor, biaya keluar, BMO, DPO dan push out itu sekitar Rp14.000 per kilogramnya. Karena, pasar global harga CPO saat ini masih berkisar Rp25.000 per kilogram,” ucapnya.

Ia berharap kepada Gubernur Aceh dan DPRA harus sesegera mungkin membuat regulasi agar di Aceh bisa ekspor sendiri dengan mengaktifkan kembali pelabuhan Calang, Pelabuhan Singkil, Pelabuhan Kuala Langsa, Pelabuhan Lhokseumawe dan Pelabuhan Krueng Geukuh.

“Kami mohon kepada Gubernur Aceh dan DPR Aceh agar segera membentuk regulasi yang mengacu pada undang-undang nomor 11 tentang pemerintah Aceh untuk menghidupkan kembali pelabuhan yang ada di Aceh agar dapat mengekspor CPO sendiri. Mungkin dengan diaktifkannya kembali pelabuhan yang ada di Aceh kita bisa mengekspor sendiri, maka pemerintah Aceh tidak harus menyamakan dengan pemerintah pusat untuk menetapkan pajak, sehingga dapat meringankan petani sawit di Aceh,” jelasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakEmpat Pria di Langsa Perkosa Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Artikulli tjetërMTQ ke-35 Berakhir, Aceh Besar Juara Umum