Analisaaceh.com, Redelong | Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan dua warga Kampung Bener Mulie Kecamatan Wih Pesam yang diduga pelaku menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Kedua pelaku masing-masing berinisial PM (28) dan DA (21) ini ditangkap pada Rabu (29/6/2022) di Kampung Bener Mulie.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah setempat sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
“Mendapatkan informasi itu Satreskoba langsung merespon dan melakukan penyelidikan,” ungkap Indra Novianto, Kamis (30/6/2022).
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda dalam kampung yang sama. PM ditangkap di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2,8 Kg ganja.
Sementara pelaku DA diamankan petugas di rumahnya ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 90 gram.
“Juga diamankan barang bukti berupa satu buah timbangan manual warna putih, satu buah iPhone warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 470 ribu, satu buah ransel warna hitam dan satu buah handphone merek Samsung warna biru,” jelasnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sebanyak 2.890 gram ganja sudah diamankan di Polres Baner Meriah, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Indra Novianto.