Analisaaceh.com | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus pungutan ekspor terhadap seluruh produk kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Penghapusan pungutan ini berlaku hingga akhir Agustus 2022.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022Â tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Dalam aturan tersebut, pajak tarif pungutan ekspor CPO dan turunnya diturunkan menjadi 0 hingga 31 Agustus 2022.
Baca Juga:Â Harga TBS Sawit di Aceh Anjlok, Petani Menjerit
Pajak pungutan ekspor CPO yang digratiskan ini juga berlaku untuk seluruh produk yang berhubungan dengan CPO.
“Sampai 31 Agustus 2022, tarif pungutan ekspor produk sawit dan turunannya, seperti tandan buah segar, biji sawit, minyak sawit mentah (CPO), used cooking oil, dan sebagainya ditetapkan nol rupiah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Nusa Dua, Bali, Sabtu 16 Juli 2022, dilansir Tempo.co.
Baca Juga:Â Harga TBS Kelapa Sawit di Abdya Anjlok
Sri Mulyani menjelaskan, kebijan itu dikeluarkan sebagai respons atas situasi industri kelapa sawit di dalam negeri saat ini. Meski demikian, pembebasan pungutan ekspor produk sawit dan turunannya ini tidak berlaku permanen.
Setelah 31 Agustus 2022 atau 1 September 2022, pemerintah memberlakukan skema tarif progresif untuk tarif pungutan ekspor produk sawit dan turunannya.
Baca Juga:Â Harga TBS Anjlok, Hendri Yono Minta Pemerintah Buat Kebijakan yang Memihak Kepada Petani
“Jika harga CPO global turun, tarif pungutan ekspor juga akan turun dan murah. Begitu juga sebeliknya, apabila harga CPO global naik, tarif pungutan ekspor ikut naik,” jelasnya.