Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tiga orang pelaku pencurian kabel milik PT. Telkom berhasil diamankan oleh petugas Polsek Muara Dua Kota Lhokseumawe pada Jum’at (15/7) sekitar pukul 05.00 WIB pagi.
Ketiganya berinisial FM (25) warga Gampong Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti kota Lhokseumawe, ZIK (26) warga Gampong Blang Rheu Kecamatan Baktya Barat dan SR (27) warga Gampong Cibrek Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara.
Kapolsek Muara Dua, Ipda Nina Ervianti melalui Kanit Reskrim, Bripka Liza Gunawan mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwasannya ada tiga orang laki-laki dewasa sedang mengambil kabel jaringan Telkom yang tertanam di bawah trotoar dekat jembatan jalan arah keluar Kota Lhokseumawe, Gampong Keude Cunda Kecamatan Muara Dua.
“Mendapat laporan tersebut, kita langsung menuju ke lokasi kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan para pelaku serta menyita barang bukti,” kata Bripka Liza Gunawan dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Senin (18/7/2022).
Lebih lanjut, kata Liza, para pelaku tidak memiliki izin dari pihak Telkom untuk mengambil kabel tersebut.
“Dari pelaku kita berhasil mengamankan kabel jenis tembaga kapasitas 400 pair diameter 0,8 mm panjang lebih kurang 20 meter, dua buah sekop, satu buah parang dan satu buah gergaji besi,” terang Liza.
“Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.