Pria Asal Aceh Timur Ditangkap Polisi di Langsa Gegara Sabu

Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu asal Aceh Timur yang diamankan Polisi di Langsa (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial ZU (35) warga Desa Seumanah Jaya Kecamatan Rantau Peureulak Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra mengatakan, tersangka diamankan pada Kamis (14/7/22) sekitar pukul 16.00 WIB. Hal itu permula adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di daerah Kota Langsa.

Baca Juga: Miliki Sabu, Seorang Warga Pidie Dibekuk Polisi

“Berdasarkan infomasi itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ZU di pinggir jalan tepatnya di Gampong Alue Pineung Kecamatan Langsa Timur,” kata Iptu Shandy, Kamis (21/7).

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu paket sedang sabu yang disimpan dibagian depan box sepeda motor miliknya dengan berat 51,91 gram.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Simeulue

“Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu satu unit Sempor merk Honda Vario nopol BL 4921 DBF dan satu unit HP,” ujar Kasatreskoba.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPerahu Karam Saat Melaut, Seorang Nelayan Aceh Selatan Ditemukan Meninggal Dunia
Artikulli tjetërMuhibbudin Dilantik Sebagai Direktur Poltas