Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa membekuk empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang selama ini beraksi di wilayah kota setempat.
Keempat tersangka yakni IH (40), ES (26), AN (28) dan AA (21) warga Kecamatan Langsa Barat.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman, mengatakan bahwa penangkapan komplotan jambret tersebut berawal dari tiga laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dari awal April hingga Juli 2022 oleh para korban.
“Para pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan modus yang sama yaitu dengan cara merampas harta milik korban seperti HP maupun dompet berisi uang tunai yang diletakan di dashboard sepeda motor,” kata Kasatreskrim, Jum’at (22/7).
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, para pelaku selalu menggunakan sepeda motor dengan berboncengan berdua, kemudian mendekati dan memepet kendaraan korban hingga langsung merebut barang berharga milik korban.
“Para pelaku kemudian menjual hasil curiannya itu dengan harga murah dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Iptu Imam Aziz Rachman.
Keempat pelaku dan sejumlah barang bukti seperti dua unit sepeda motor dan tiga unit handphone kini telah diamankan di Mapolres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut.